Pengusaha Hiburan Tolak Kenaikan Pajak 40-75%: Menanti Kejelasan Justifikasi dan Insentif Fiskal

 

Dok Poto  By : CNN
Jakarta - Pengusaha dalam industri hiburan menunjukkan ketidaknyamanan terkait rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dan enggan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas masalah tersebut. 

Meskipun Ketua Gabungan Industri Paris Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, telah mencoba mencari solusi dengan mengunjungi Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Marves, para pengusaha menolak untuk menghadap Kemenkeu yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur kenaikan pajak.


Hariyadi Sukamdani membawa sejumlah pelaku usaha hiburan, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dan penyanyi serta pemilik tempat karaoke Inul Daratista, dalam upayanya untuk mencegah kenaikan pajak. Meskipun belum berhasil menemui Kemenkeu, Hariyadi menyatakan bahwa pertemuan dengan Kementerian tersebut mungkin tidak efektif, mengingat UU tersebut sudah ditetapkan.

Menyoroti penyusunan UU HKPD, Hariyadi menyatakan bahwa prosesnya tidak tepat, dan ia meragukan kejelasan justifikasi mengenai rentang kenaikan pajak hiburan. Ia juga mengkritik alasan Kemenkeu terkait kenaikan pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa, menyebutnya tidak adil dan berbeda dengan pajak barang mewah.

Hotman Paris, mengacu pada pasal 101 UU HKPD, mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan tarif pajak hiburan ke tingkat sebelumnya, dengan merujuk pada insentif fiskal yang diizinkan oleh UU tersebut. Selain itu, ia mengaitkan desakannya dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan petunjuk pelaksanaan pajak atas jasa kesenian dan hiburan berdasarkan UU HKPD.


Sumber : CNN

Editor : Rizki