"Sebanyak 29 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu," jelas Kapolres, Selasa (29/10/2024).
Kapolres menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika telah menargetkan berbagai golongan usia di wilayah Karawang. “Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan jutaan remaja di Karawang dapat terselamatkan dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Karawang juga menyita barang bukti berupa 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu.
Para tersangka dikenakan pasal beragam, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati bagi pelaku peredaran sabu.
"Tak ada ruang bagi para pelaku narkotika. Kalian bisa bersembunyi, tetapi kami akan menemukan kalian," tegas Kapolres.(*)